Johan Budi: KPK dan Polri Sudah "Match"

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 22 Oktober 2012 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang menyatakan tidak akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, keputusan Polri menegaskan adanya titik terang dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi simulator.


"Terhadap pernyataan Polri soal simulator saya kira sudah ada titik terang. Apa yang ada di pikiran KPK dan Polri sudah match atau sesuai. Tinggal bagaimana teknisnya nanti akan dibahas masing-masing dengan tim dari Polri," ungkap Johan di Gedung KPK, Kuningan, Senin (22/10/2012).


Seperti diberitakan, hari ini Polri menyampaikan keputusannya untuk tidak melakukan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Hal ini menjawab surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak melakukan SP3 atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut. Sebab, Boy menjelaskan, Polri tak memiliki alasan untuk melakukan SP3 dalam penyidikan perkara simulator SIM. Untuk kelima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri pun akan diserahkan sepenuhnya pada KPK.


Surat dari Polri yang menyatakan keputusan tersebut juga telah diterima KPK sore tadi. Johan mengatakan, kedua belah pihak akan kembali bertemu untuk membahas teknis pelimpahan perkara.


Menurut Johan, jawaban Polri merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 50 ayat 3 disebutkan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Sementara dalam Ayat 4 tertulis, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.


"Persepsi kami, apa yang dipakai itu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang merupakan kesepakatan awal," terang Johan.


Seperti diketahui, awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor. Polri lantas lebih dulu menahan para tersangka tersebut. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung.


Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo yang tidak ditetapkan oleh KPK juga dapat diserahkan Polri pada KPK. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.


Sengketa kewenangan ini pun akhirnya ditengahi oleh Presiden dalam pidatonya, Senin (8/10/2012). Presiden menyampaikan, bahwa kasus tersebut ditangani oleh KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.



Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK












Anda sedang membaca artikel tentang

Johan Budi: KPK dan Polri Sudah "Match"

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/10/johan-budi-kpk-dan-polri-sudah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Johan Budi: KPK dan Polri Sudah "Match"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Johan Budi: KPK dan Polri Sudah "Match"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger