Demokrat: Kasus Century Jangan Dipolitisasi

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 21 November 2012 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu menggunakan hak menyatakan pendapat terkait penanganan skandal Bank Century.


Penanganan kasus Century melalui jalur politik dinilai hanya akan memperkeruh suasana. Demokrat pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke aparat penegak hukum.


Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, Rabu (21/11/2012), saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan.


"Kami sudah sampaikan ke fraksi tidak perlu hak menyatakan pendapat (HMP) itu diteruskan. Bagi kami Demokrat serahkan saja ke lembaga hukum yang sudah bekerja 2 tahun, sementara Timwas ini sifatnya mengawasi," ucap Max.


Max dimintai tanggapan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK Selasa kemarin.


Wacana itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan.


Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.


Max menilai jika DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya maka proses hukum yang tengah dilakukan KPK bisa terganggu. Padahal, KPK sudah tinggal menentukan siapa yang dianggap bersalah dalam kasus ini.


"Jangan persoalan ini dipolitisir, (Abraham) Samad yang katakan serahkan ke DPR itu dia salah paham menginterpretasikan soal ayat tentang Presiden dan Wakil Presiden. Dia seharusnya bilang proses hukum yang harus ditempuh," kata anggota DPR Komisi I bidang pertahanan dan luar negeri ini.


Lebih lanjut, Max menilai kalaupun wacana hak menyatakan pendapat ini diseriusi maka Timwas Century harus memiliki bukti kuat bahwa Boediono melakukan tindak pidana. Pasalnya, hak menyatakan pendapat ini bisa berpotensi pada pemakzulan (impeachment).


"Kalau diseriusi, timwas ini harus punya bukti kuat ada pidana. Perlu ada klarifikasi baru soal data kesalahan. Selain itu, untuk menurunkan Wapres ada empat syarat, salah satunya dianggap tidak bisa menjalankan sistem yang baik, apakah DPR sudah punya keempat syarat ini?" ucap Max.












Anda sedang membaca artikel tentang

Demokrat: Kasus Century Jangan Dipolitisasi

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/11/demokrat-kasus-century-jangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Demokrat: Kasus Century Jangan Dipolitisasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Demokrat: Kasus Century Jangan Dipolitisasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger