Polisi Ringkus Dua Pengedar Ganja
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Minggu, 18 November 2012 | 21:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Unit III Satuan Narkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur meringkus dua orang pengedar ganja. Dari tangan tersangka, Polisi menyita puluhan paket ganja siap edar dengan total berat 4 kilogram.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengatakan, kedua tersangka bernama Nuryadi (28) alias Malik dan Jaya Kelana (41). Mereka ditangkap di Jalan Nanas 1, RT 01 RW 03, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (17/11/2012).
"Mereka ditangkap Sabtu petang, pukul 18.00 WIB atas penyelidikan sebelumnya. Dari mereka kami menyita puluhan paket ganja yang sudah dibungkus," ujar Didik kepada Kompas.com, Minggu (18/11/2012).
Dari tangan tersangka pertama, Nuryadi, Polisi menyita satu paket ganja siap edar. Sementara dari tersangka kedua, Jaya, Polisi menyita ganja kering seberat 3 kilogram serta 23 paket ganja yang telah dibungkus untuk dijual.
Menurut Didik berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu bukan miliknya. Oleh sebab itu, Polisi pun terus melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka. "Masih dalam penyelidikan asal barang itu dari mana," lanjut Didik.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Ringkus Dua Pengedar Ganja
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/11/polisi-ringkus-dua-pengedar-ganja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Ringkus Dua Pengedar Ganja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Ringkus Dua Pengedar Ganja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar