Soal Pengakuan Eks Penyidik, KPK Siap Klarifikasi ke Komisi III DPR

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 27 November 2012 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengklarifikasi ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengenai keluh kesah mantan penyidik KPK yang dirasa menyudutkan lembaga antikorupsi itu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sudah menjadi hak bagi KPK untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar.


“Harus ada validasi siapa yang benar, itu haknya KPK menjelaskan terhadap tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar,” kata Johan di Jakarta, Selasa (27/11/2012) saat ditanya apakah KPK siap jika dipanggil Komisi III DPR.


Menurut Johan, sejauh ini pihaknya belum menerima undangan dari Komisi III. “Kalau itu dilakukan, tergantung pimpinan KPK, tapi sampai hari ini belum ada (surat undangan), tentu kita akan jelaskan secara rinci, tergantung pimpinan,” tambahnya.


Johan juga mengingatkan masyarakat agar melihat konteks Komisi III DPR memanggil mantan penyidik KPK yang kini bertugas di Kepolisian  tersebut. Dia mengaitkan pemanggilan ini dengan rencana Komisi III DPR mengatur kembali mekanisme penyadapan di KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


“Tiba-tiba Komisi II memanggil eks penyidik, eks jaksa, kemudian muncul di publik, tapi ketika muncul adalah soal penyadapan. Beberapa waktu lalu kan ada keinginan revisi UU KPK dan disampaikan ke publik kalau KPK melanggar KUHAP. Itu juga salah, KPK tentunya profesional,” ujar Johan.


Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun dikatakan bertujuan mencari formulasi memperkuat KPK dan Polri dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi, beberapa hasil pertemuan Komisi III DPR dengan eks penyidik seolah menyudutkan KPK. Misalnya, soal mantan penyidik yang mengaku diperlakukan tidak profesional dan mengenai perpecahan di tingkat pimpinan KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir, Rabu (21/11/2012), mengungkapkan, para mantan penyidik KPK mengeluhkan kepada DPR soal tekanan dari pimpinan KPK yang menyebabkan para penyidik mengundurkan diri. Menurut Nudirman, para penyidik itu mengatakan ada konflik di jajaran pimpinan sehingga terbelah dua. Selain itu para eks penyidik tersebut mengeluhkan penyadapan di KPK yang dikatakan tidak sesuai prosedur. Menurut para mantan penyidik, KPK sering melakukan penyadapan meskipun belum ada penetapan tersangka.


Sementara menurut Johan, penyadapan boleh dilakukan sebelum penetapan tersangka sesuai dengan Undang-Undang KPK. Johan juga mengatakan kalau KPK memperlakukan sama semua penyidik KPK yang bertugas di sana. Tidak ada istilah penyidik anak emas ataupun anak tiri.












Anda sedang membaca artikel tentang

Soal Pengakuan Eks Penyidik, KPK Siap Klarifikasi ke Komisi III DPR

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/11/soal-pengakuan-eks-penyidik-kpk-siap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Soal Pengakuan Eks Penyidik, KPK Siap Klarifikasi ke Komisi III DPR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Soal Pengakuan Eks Penyidik, KPK Siap Klarifikasi ke Komisi III DPR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger