KPK Tindaklanjuti Rekening Gendut DPR

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 28 Desember 2012 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 18 rekening gendut milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama laporan PPATK itu sudah disampaikan kepada KPK.


"Kalau sampai di KPK, tentu KPK akan menindaklanjuti sejauh mana keadilan. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi mencurigakan tersebut?" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/12/2012).


Meskipun demikian, Johan belum dapat memastikan apakah temuan PPATK atas 18 rekening gendut anggota DPR merupakan laporan baru atau bukan. Pasalnya, KPK sudah menerima sejumlah laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait rekening anggota Dewan. Misalnya, hal yang berkaitan dengan pengusutan kasus-kasus anggota Badan Anggaran DPR, seperti Wa Ode Nurhayati dan Angelina Sondakh. Johan mengatakan, LHA PPATK yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut sudah ditindaklanjuti KPK.


Menurutnya, ada tiga jenis laporan transaksi mencurigakan yang diterima KPK dari PPATK. Pertama, LHA yang memang diminta KPK kepada PPATK terkait penanganan suatu kasus. Kedua, LHA yang disampaikan PPATK dengan sendirinya kepada KPK. Ketiga, LHA yang diterima KPK dari PPATK sebagai tembusan.


Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hingga kini pihaknya telah melaporkan 18 anggota Banggar DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada KPK. Dari 18 orang itu, ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.


Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah LHA terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud.


Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM.


Dari hasil analisis itulah, diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi.


Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu.


Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
REKENING GENDUT DPR













Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Tindaklanjuti Rekening Gendut DPR

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/12/kpk-tindaklanjuti-rekening-gendut-dpr.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Tindaklanjuti Rekening Gendut DPR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Tindaklanjuti Rekening Gendut DPR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger