Orangtua Berseteru, Anak Jangan Dikorbankan

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 03 Desember 2012 | 22.53





Orangtua Berseteru, Anak Jangan Dikorbankan





Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Senin, 3 Desember 2012 | 22:40 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung pada perebutan anak yang menimpa Sonni Anna (40) di Bekasi, Jawa Barat, sangat disayangkan. Kondisi tersebut dianggap dapat mengganggu perkembangan psikologis anak di masa depan.


Ketua Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Arist Merdeka Sirait, menegaskan, perseteruan yang terjadi pada hubungan suami-istri tidak boleh mengorbankan perkembangan psikologis anak. Orangtua wajib berpandangan, anak adalah segalanya meskipun hubungan suami istri telah putus.


"Perspektifnya bahwa anak-anak itu pada dasarnya tidak bersalah. Orangtua harus tetap memberikan kasih sayang sekalipun mereka putus hubungan perkawinan," ujar Arist kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2012) siang.


Menurut Arist, amanat tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 4 yang berbunyi "setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."


Aris melanjutkan, jika dalam kasus perseteruan antara suami-istri ditemukan tindak kekerasan yang menimpa sang anak atau sang ibu, pihaknya mendorong keluarga dekat untuk ikut campur dalam masalah tersebut. Pasalnya, tindakan kekerasan telah masuk ke dalam tindak pidana.


"Kami mendorong supaya suaminya dilaporkan saja ke Polisi. Jangan malah takut mungkin karena diancam. Ibu dan anak sudah diancam saja itu sudah tindak pidana," lanjut Arist.


Sonni Anna (40), seorang pegawai negeri sipil BNP2TKI meminta bantuan Komnas Perempuan perihal kasus KDRT yang dialaminya. Ia dianiaya oleh suami sendiri bernama Ali Zuin Mashar. Selain Komnas Perempuan, ia juga melaporkan perilaku sang suami ke Mapolrestro Bekasi.


Ali dilaporkan karena telah mengambil paksa dua buah hati mereka Deva (7) dan Muhni (4) dari rumah tempat Anna tinggal. Terlebih, saat sang suami hendak mengambil anak mereka, namun sang suami malah ditemani empat orang lainnya.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Orangtua Berseteru, Anak Jangan Dikorbankan

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/12/orangtua-berseteru-anak-jangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Orangtua Berseteru, Anak Jangan Dikorbankan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Orangtua Berseteru, Anak Jangan Dikorbankan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger