Wamenkeu: Operasional Anggaran Hambalang Tanggung Jawab Kemenpora

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 19 Desember 2012 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan tanggung jawab operasional anggaran Hambalang ada di tangan Kementerian/ Lembaga, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurutnya, Kemenpora selaku pengguna anggaran bertugas merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, melaksanakan anggaran, hingga membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut.


Hal itu disampaikan Anny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam, Rabu (19/12/2012) malam. Anny yang menjadi Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu 2010 itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.


"Artinya yang terkait dengan operasional anggaran adalah kewenangan dan tanggung jawab kementerian lembaga. Penyediaan anggaran adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang mengusulkan karena ada di tanggung jawab DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)," kata Anny.


Sementara Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif. Merujuk pada kewenangan Menkeu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 8, katanya, Kemenkeu hanya mengesahkan dokumen anggaran sebagai fungsi administratif. Kemenkeu, lanjut Anny, hanya merencanakan dan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut.


Selain itu, Anny mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai proses pembuatan anggaran tahun jamak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak (multiyears).


"Nah, dalam PMK tersebut tembusannya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keppres 42 Tahun 2002 dan Keppres 80 Tahun 2003. Semuanya mengatur mengenai perstujuan kontrak tahun jamak terutama kontrak yang lebih dari 12 bulan," papar Anny.


Meskipun demikian, dia menolak menjelaskan mengenai penyetujuan kontrak tahun jamak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar peraturan perundangan. Saat ditanya mengenai hal itu, Anny menjawab "Kemudian dalam pembahasan tadi juga membahas mengenai pengaturan pendelegasian wewenang. Itu juga diatur dalam peraturan Menkeu oleh karena itu tadi dijelaskan," tambahnya.


Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.


Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.


Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.


Secara terpisah, Rabu sore, juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malarangeng, mengatakan, Kementerian Keuangan  adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Pasalnya, kata Rizal, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.












Anda sedang membaca artikel tentang

Wamenkeu: Operasional Anggaran Hambalang Tanggung Jawab Kemenpora

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/12/wamenkeu-operasional-anggaran-hambalang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wamenkeu: Operasional Anggaran Hambalang Tanggung Jawab Kemenpora

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wamenkeu: Operasional Anggaran Hambalang Tanggung Jawab Kemenpora

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger