DKI Jakarta Belum Miliki Perda Perlindungan Anak
Penulis : Andy Riza Hidayat | Senin, 14 Januari 2013 | 22:33 WIB
HANDINING
Ilustrasi: Perlindungan Anak
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAI). Nihilnya keberadaan lembaga ini menghambat upaya perlindungan anak, sementara kasus kekerasan kerap kali terjadi di Kbu Kota.
"KPAI daerah sudah ada di 20 provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, DKI tertinggal dalam komitmen perlindungan anak. Kami beberapa kali datang dan membicakan hal ini dalam rapat Muspida DKI. Namun sejumlah aparatur pemerintah bingung, mau melakukan apa di tingkat bawah. Mereka menunggu instruksi pimpinan," kata Sekretaris Nasional Komisi Perlindungan Anak M Ihsan, Senin (14/1/2013) di Jakarta.
Pembentukan KPAID dapat dilakukan sesuai dengan pasal 75 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini tidak bersifat memaksa, namun tergantung kepedulian dan perhatian pemerintah daerah membetuknya lembaga KPAID.
Jangankan KPAID, DKI Jakarta juga belum memiliki peraturan daerah mengenai perlindugan anak. Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Jhony Simanjuntak, mengakui hal ini. Beberapa kali dewan pernah membicarakan kemungkinan membuat Perda tersebut.
"Namun sampai saat ini belum terlaksana. Adanya kasus kekerasan anak yang belakangan marak terjadi menjadi masukan berharga," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
DKI Jakarta Belum Miliki Perda Perlindungan Anak
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/01/dki-jakarta-belum-miliki-perda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DKI Jakarta Belum Miliki Perda Perlindungan Anak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DKI Jakarta Belum Miliki Perda Perlindungan Anak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar