Gugatan Pilkada Kota Bekasi Ditolak

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 29 Januari 2013 | 22.53


BEKASI, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/1/2013)  menolak gugatan sengketa pemilihan Wali Kota Bekasi-Wakil Wali Kota Bekasi 2013-2018, yang diajukan pasangan calon Sumiyati-Anim Imamuddin dan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim.  


Majelis hakim berpendapat, dalil-dalil permohonan oleh penggugat tidak tebukti menurut hukum. Gugatan juga dianggap sudah kedaluwarsa, sebab diajukan lebih dari tiga hari sejak rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada 27 Desember 2012.  


Majelis hakim dipimpin Ketua MK Mahfud MD dengan anggota Hamdan Zoelfa, M Akil Mukhtar, Ahmad Sodikin, M Alim, Harjono, dan M Fadil.  


Majelis hakim juga berpendapat pelanggaran yang diajukan penggugat melalui sejumlah bukti bersifat sporadis atau tidak terstruktur, tidak massif, dan tidak sistematis sehingga tidak signifikan memengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon secara sebagian bahkan seluruhnya. 


Selama sidang, penggugat atau pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dalil-dalil hukum gugatan, sedangkan tergugat atau termohon yakni KPU Kota Bekasi bisa membuktikan kebenaran bantahan melalui peraturan hukum.  


Dengan keputusan itu, menurut Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendi Irawan, agenda selanjutnya akan dilaksanakan yakni menyusun berita acara penetapan untuk diberikan kepada DPRD Kota Bekasi.


Berikutnya adalah pengajuan pelantikan pasangan calon terpilih Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu yang notabene petahana sebab Rahmat Effendi menjabat Wali Kota Bekasi.  


Kuasa hukum pemohon, Sirra Prayuna, mengatakan, menghargai putusan MK. Namun ia akan membawa masalah KPU Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu (DKPP). KPU Kota Bekasi dianggap tidak transparan dalam melaksanakan proses Pilkada Kota Bekasi.


Penggugat akan meminta keanggotaan pada KPU Kota Bekasi dipertimbangkan untuk dicopot.  


Pilkada Kota Bekasi diikuti oleh lima pasangan calon. Sesuai nomor urut ialah Shalih Mangara Sitompul-Anwar Anshori Mahdum (Salam), Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamuddin (SM2-Anim), Dadang Hidayat-Lukman Hakim (Dalu), Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (PAS), dan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib).  


Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Pilkada Kota Bekasi menghasilkan suara sah 770.240 suara. Pasangan independen Salam mendapatkan 46.112 (6 persen) suara sah. SM2-Anim mendapat 146.218 (19 persen). Dalu 196.823 (25,6 persen). PAS 336.900 (43,7 persen). Pasangan Azib mendapatkan 44.187 (5,7 persen).  


Dalam Pilkada Kota Bekasi, suara tidak ada 30.358 suara. Dengan demikian, suara sah dan tidak sah atau penggunaan hak pilih 800.598 suara. Jumlah itu setara 49,46 persen dari 1.617.479 daftar pemilih tetap yang sejatinya adalah hak pilih.












Anda sedang membaca artikel tentang

Gugatan Pilkada Kota Bekasi Ditolak

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/01/gugatan-pilkada-kota-bekasi-ditolak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gugatan Pilkada Kota Bekasi Ditolak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gugatan Pilkada Kota Bekasi Ditolak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger