Raja Buol Bela Hartati Dalam Persidangan

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 03 Januari 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Raja Buol ke XII Ibrahim Turungku menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol dengan terdakwa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakata, Kamis (3/1/2013).


Dalam kesaksiannya, Turungku terdengar membela Hartati. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, dia mengatakan, Hartati telah berjasa memajukan daerah Buol. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan Hartati di sana, menurut Turungku, telah menghidupkan perekonomian masyarakat.


"Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 adalah warga asli Buol," katanya.


Turungku juga mengatakan, perusahaan Hartati, PT HIP telah membangun sejumlah infrastruktur di Buol, antara lain, membangun jalan sepanjang 2.000 kilometer, serta membantu perbaikan jalan dan jembatan yang rusak. Dia mengatakan, PT HIP milik Hartati semula diminta pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk berinvestasi di Buol. Dari banyak perusahaan yang diminta, kata Turungku, hanya PT HIP yang bersedia. Saat itu, menurutnya, kondisi Buol masih sulit untuk didirikan perusahaan.


"Tapi minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan bagi Ibu Hartati untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat," tambah Turungku.


Kepada majelis hakim, Turungku juga menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang intinya menyatakan warga Buol mendukung Hartati. Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.


Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran yang dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pengusaha wanita Indonesia itu. Rekaman itu pada intinya menunjukkan ada janji pemberian dana yang disampaikan Hartati kepada Amran. Hartati juga terdengar meminta Amran mengurus penerbitan izin-izin terkait sisa lahan seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM.


Isi rekaman ini pun diakui Amran saat bersaksi dalam persidangan. Politikus Partai Golkar itu mengaku dijanjikan "dua kilo" yang artinya dua miliar rupiah terkait kepengurusan izin-izin tersebut. Sementara menurut Hartati, pembicaraannya dengan Amran itu sebenarnya merupakan penolakan secara halus atas permintaan dana oleh Amran.


Selain Turungku, pihak Hartati berencana menghadirkan saksi ahli yang dianggap dapat meringankannya. Mereka adalah pakar hukum pertanahan,B Sihombing MA, saksi ahli pidana Eva Ahyani Zulfa, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit.


Baca juga:
Ini Isi Rekaman Rahasia Hartati-Amran...

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya
Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya
Hartati Terancam Lima Tahun Penjara
Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"













Anda sedang membaca artikel tentang

Raja Buol Bela Hartati Dalam Persidangan

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/01/raja-buol-bela-hartati-dalam-persidangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Raja Buol Bela Hartati Dalam Persidangan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Raja Buol Bela Hartati Dalam Persidangan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger