Akbar Tandjung: Anas Urbaningrum Tersangka, Murni Kasus Hukum

Written By Luthfie fadhillah on Jumat, 22 Februari 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com — Tokoh senior Himpunan Mahasiswa Islam, Akbar Tandjung, mengatakan, terkait penanganan skandal Hambalang, dirinya memercayakan proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Akbar memandang penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang juga mantan Ketua HMI, sebagai tersangka adalah murni kasus hukum.


"Saya percaya kepada KPK. KPK pasti memiliki dasar hukum atas penetapan tersebut. Saya akan mendalami dan mempelajarinya," kata Akbar kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2013).


Hal ini, kata Akbar, berdasarkan pemberitaan di media massa. Akbar, antara lain, menyimak pernyataan KPK yang mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat diintervensi terkait penanganan kasus hukum.


Akbar juga menyimak pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi penyelidikan dan penyidikan kasus Hambalang.


Akbar, yang juga politisi senior Partai Golkar, juga menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.


Selain itu, Akbar mengatakan, dirinya sempat kaget dan juga sedih atas penetapan Anas sebagai tersangka. Terlebih, Akbar telah menganggap Anas sebagai kawan sekaligus adik. Terkait kasus Hambalang, Akbar mengaku pernah berkomunikasi dengan Anas.


"Saya tanyakan soal gratifikasi mobil. Anas mengatakan, dirinya membeli mobil pada tanggal 12 September 2009. Saat itu, dirinya belum menjadi anggota DPR," kata Akbar.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.


Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin.


Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazaruddin menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.


Menurut dia, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan, mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.


Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.


"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu.


Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang













Anda sedang membaca artikel tentang

Akbar Tandjung: Anas Urbaningrum Tersangka, Murni Kasus Hukum

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/02/akbar-tandjung-anas-urbaningrum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Akbar Tandjung: Anas Urbaningrum Tersangka, Murni Kasus Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Akbar Tandjung: Anas Urbaningrum Tersangka, Murni Kasus Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger