Keluarga Anand Krishna Ajukan PK
Penulis : Robertus Belarminus | Sabtu, 16 Februari 2013 | 22:03 WIB
C11-11
Guru meditasi Anand Krisna.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anand Krishna tokoh spiritual yang menjadi terpidana atas kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi, resmi ditahan di Lapas Kelas I Lembaga Permasyarakatan Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013). Anand tiba di LP Cipinang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Keluarga Anand akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung.
"Hari ini resmi ditahan (di LP Cipinang). Yang utama kita perihatin dengan hal ini. Karena itu, nanti kita akan ungkap dengan mengajukan PK di MA," kata Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum Anand, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013) malam.
Menurutnya, proses administrasi penahanan Anand di LP Cipingang malam ini sudah selesai dilakukan. Rencananya, upaya peninjauan kembali atas putusan dari MA, akan dilakukan pihak kuasa hukum minggu depan nanti.
"Rencananya akan dilakukan PK minggu depan. Kita masih kordinasikan dulu. Karena kita melihat ada kelemahan atas putusan MA," ujar Andreas.
Anand ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana kasus pelecehan seksual itu tidak menanggapi panggilan Kejari Jaksel selaku eksekutor.
Anand terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Tara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Anand kemudian divonis hukuman penjara selama 2,6 tahun.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Keluarga Anand Krishna Ajukan PK
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/02/keluarga-anand-krishna-ajukan-pk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Keluarga Anand Krishna Ajukan PK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Keluarga Anand Krishna Ajukan PK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar