Mahfud: Anas Diperlakukan Tidak Adil

Written By Luthfie fadhillah on Sabtu, 23 Februari 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selayaknya tak bekerja di bawah tekanan. Hal ini diungkapkannya terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang juga mantan Ketua PB HMI, sebagai tersangka.

Mahfud mengungkapkan, KPK tak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada desakan secara politik. "Anas kader terbaik HMI. Sejarah akan membuktikan kalau dia diperlakukan tidak adil. Itu yang akan memukul KPK," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut dia, sebelum penetapan Anas sebagai tersangka, ada peristiwa politik yang mendahului. "Ada yang minta Anas dijadikan tersangka atau tidak, itu kan sudah politis. Itu sebenarnya yang harus dihindari (KPK)," kata Mahfud.

Terkait proses hukum, Mahfud mengatakan, KAHMI akan memberikan bantuan hukum terhadap Anas. Namun, ia menekankan, KAHMI tak akan terlibat dalam hal-hal yang bersifat politik terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka pada Anas dalam jumpa pers, Jumat (22/2/2013). Mantan Ketua PB HMI itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," kata Johan.

Anas telah menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum DPP Demokrat pada Sabtu (23/2/2013) siang. Ia menuding ada intervensi di balik penetapannya sebagai tersangka. Namun, Anas tak secara eksplisit siapa pihak yang telah melakukan intervensi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Mahfud: Anas Diperlakukan Tidak Adil

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/02/mahfud-anas-diperlakukan-tidak-adil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mahfud: Anas Diperlakukan Tidak Adil

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mahfud: Anas Diperlakukan Tidak Adil

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger