Nazar: Pimpinan KPK Galau Tetapkan Status Anas

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 21 Februari 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan ada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang galau dalam menentukan status hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang. Hal ini disampaikan Nazaruddin seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Kamis (21/2/2013) malam.


“Yang saya lihat begini, Mas Anas yang mau ditersangkakan, tapi malah pimpinan KPK yang galau,” kata Nazaruddin. Menurut dia, kegalauan pimpinan KPK itu terjadi karena ada konflik kepentingan.


Nazaruddin menilai, bukti keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah cukup jelas sehingga pimpinan KPK seharusnya tidak ragu menetapkan Anas sebagai tersangka. “Kalau tidak tersangka, kita pertanyakan kredibilitas pimpinan KPK,” ucapnya.


Hanya saja, menurut Nazaruddin, ada dua pimpinan KPK yang tidak ingin Anas menjadi tersangka. Saat didesak untuk mengungkapkan dua nama pimpinan yang dimaksudnya itu, Nazaruddin mengatakan, pimpinan itu adalah dua orang yang tidak memaraf draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas. “Anda, kan, tahu siapa yang belum neken sekarang itu, ya, dua itu,” ujar Nazaruddin.


Sebelumnya, KPK memastikan akan menggelar perkara kasus Hambalang pada Jumat (22/2/2013) besok untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Melalui gelar perkara ini, KPK akan menentukan apakah penyelidikan aliran dana Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini.


Terkait dengan kasus Hambalang, nama Anas kembali santer disebut setelah beredar dokumen semacam draf (sprindik) atas namanya. Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah melakukan penelusuran sekitar dua pekan, KPK menduga draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli terbitan KPK.


Menurut Nazaruddin, Anas menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender Hambalang. PT Adhi Karya, katanya, sudah mengeluarkan uang Rp 700 juta untuk pembelian mobil Harrier. “Kalau soal versi Hambalang, KPK sebenarnya datanya semua lengkap. Kalau dari PT Adhi Karya itu yang mengatur semua Teuku Bagus. Kalau dari Mas Anas, pelaksananya Mahfud. Sebenarnya semua sudah lengkap termasuk uang soal Harrier, itu sudah lengkap semua,” ungkapnya.


Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin pada 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun 2012. Keberadaan cek pembelian ini sempat tak diketahui.


Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.


Adapun Anas melalui pengacaranya, Firman Wijaya, mengaku sudah mengembalikan mobil itu kepada Nazaruddin. Atas permintaan Nazaruddin, menurut Firman, mobil itu dikembalikan dalam bentuk uang. Firman pun mengungkapkan, Nazaruddin mendapat untung Rp 105 juta karena Anas mengembalikan uang lebih dari harga mobil yang sebenarnya.  "Harga mobil tersebut Rp 670 juta, tapi Nazar menerima Rp 775 juta. Nazar mendapat lebih Rp 105 juta," ujarnya.


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang













Anda sedang membaca artikel tentang

Nazar: Pimpinan KPK Galau Tetapkan Status Anas

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/02/nazar-pimpinan-kpk-galau-tetapkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nazar: Pimpinan KPK Galau Tetapkan Status Anas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nazar: Pimpinan KPK Galau Tetapkan Status Anas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger