Senada dengan Koster, Rully Sebut DPR Tak Bahas Multi Years Hambalang

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 11 Februari 2013 | 22.41



JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Rully Chairul Azwar mengungkapkan kalau DPR tidak pernah membahas usulan kontrak tahun jamak atau multi years untuk anggaran proyek Hambalang. Hal ini diungkapkan Rully seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (11/2/2013).


“(Multi years) tidak ada dibahas dalam proses anggaran,” kata Rully di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pengakuan Rully ini sama dengan pernyataan anggota Komisi X DPR lainnya, I Wayan Koster. Seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Koster yang juga diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang itu pun mengatakan kalau usulan kontrak tahun jamak Hambalang tidak dibahas dalam rapat di DPR.



Rully mengatakan pembahasan anggaran Hambalan di DPR berjalan normatif dan sesuai prosedur. Apa yang diputuskan Komisi X DPR, katanya, merupakan kesepakatan bersama dalam rapat. Saat anggaran Hambalang ini dibahas, Rully bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi X yang bertugas memimpin rapat-rapat.


Terkait kontrak tahun jamak, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kalau persetujuan kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama.


Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.


Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.


Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.


Selain memeriksa Rully, Senin (11/2/2013), KPK juga memanggil Koster, anggota Komisi X Mahyuddin, serta anggota DPR Angelina Sondakh. Seusai diperiksa, Mahyuddin mengaku kalau keterangannya dikonfirmasi dengan dokumen yang dimiliki KPK terkait Hambalang. Namun politikus Partai Demokrat itu tidak menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaannya. Sementara Angelina, bungkam seusai diperiksa KPK sore tadi.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Senada dengan Koster, Rully Sebut DPR Tak Bahas Multi Years Hambalang

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/02/senada-dengan-koster-rully-sebut-dpr.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Senada dengan Koster, Rully Sebut DPR Tak Bahas Multi Years Hambalang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Senada dengan Koster, Rully Sebut DPR Tak Bahas Multi Years Hambalang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger