Diusulkan, Tersangka Dilarang Maju Pilkada

Written By Luthfie fadhillah on Minggu, 03 Maret 2013 | 22.41





Diusulkan, Tersangka Dilarang Maju Pilkada





Penulis : Sandro Gatra | Minggu, 3 Maret 2013 | 21:49 WIB












JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang yang berstatus tersangka diusulkan agar dilarang maju dalam pemilihan kepala daerah. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menjaga legitimasi politik sebagai modal membangun pemerintahan yang efektif dan menjamin tetap berjalannya penegak hukum.


Hal itu disampaikan anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain melalui pesan singkat, Minggu (3/3/2013).


Malik sadar bahwa dari sisi hukum usulannya itu menabrak asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. "Namun, jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah harus bersih dari segala dugaan pelanggaran hukum. Larangan ini terutama diberlakukan untuk kasus korupsi," kata dia.


Anggota Panja RUU Pilkada lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai usulan itu mengada-ada dan tidak masuk akal. Pasalnya, Arif menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih semerawut.


"Aturan itu nantinya akan dijadikan alat kriminalisasi bakal calon jika mengingat belum bersihnya sistem serta penegakan hukum. Kepastian hukum ditentukan oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bukan oleh status hukum yang bersifat sumir seperti tersangka," kata Arif.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Diusulkan, Tersangka Dilarang Maju Pilkada

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/diusulkan-tersangka-dilarang-maju.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diusulkan, Tersangka Dilarang Maju Pilkada

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diusulkan, Tersangka Dilarang Maju Pilkada

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger