Pilkada Sumut
Gatot Pujo Nugroho Masih Berhak Kampanye
Penulis : Nina Susilo | Jumat, 1 Maret 2013 | 21:58 WIB
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com- Petahana Gatot Pujo Nugroho masih berstatus cuti dari tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara. Karenanya, dia masih bisa melanjutkan kampanye untuk Pilkada Sumatera Utara.
"Kalau dilantik kemarin (28/2), pembatalan izin cuti saya tanda tangani dahulu. Suratnya sudah di tangan saya, tapi tidak jadi, jadi surat pembatalan cuti tidak ditandatangani," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (1/3/2013) di Jakarta.
Pilkada Sumut berlangsung 7 Maret 2013. Gatot yang sejak 21 Maret 2011 menggantikan Syamsul Arifin yang tersandung kasus korupsi. Gatot sendiri sudah mendapatkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Pengangkatan Wagub Sumut sebagai Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Keppres diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono sejak 13 Februari 2013. Pelantikan Gatot sebagai Gubernur Sumut sedianya dilangsungkan Kamis (28/2). Namun, pelantikan diundurkan berdasarkan surat DPRD Sumatera Utara.
"Yang punya helat, DPRD. Kami hanya diminta melantik. Karena ada surat resmi yang meminta pengunduran, kami batalkan. Soal Bamus yang mengusulkan atau bagaimana, kami tidak tahu," tambah Gamawan.
Sidang paripurna istimewa pelantikan kepala daerah bisa diselenggarakan di luar daerah tersebut. Sidang juga tidak harus memenuhi kuorum. Karena menjelang Pilkada, pelantikan rencananya dilangsungkan di Jakarta.
Sebelum menjadi Gubernur definitif, Gatot tidak memiliki kewenangan strategis seperti memutasi pejabat.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Gatot Pujo Nugroho Masih Berhak Kampanye
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/gatot-pujo-nugroho-masih-berhak-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gatot Pujo Nugroho Masih Berhak Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gatot Pujo Nugroho Masih Berhak Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar