Kontras: Polisi Juga Harus Bertanggung Jawab

Written By Luthfie fadhillah on Minggu, 24 Maret 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menilai Kepolisian Daerah Yogyakarta harus ikut bertanggung jawab atas kasus penyerangan tahanan Polda yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Pasalnya, para tahanan tersebut adalah titipan Polda dan belum berstatus terpidana.


"Polisi harus dimintai pertanggungjawaban. Kenapa polisi bawa empat orang korban itu ke Lapas," kata Haris saat memberikan keterangan pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (24/3/2013).


Menurut Haris, dari pengalamannya menjadi pegiat hukum dan HAM, hampir muskil terjadi pelimpahan tahanan dalam tempo 3-4 hari setelah diamankan. Yang kerap terjadi adalah pelimpahan tahanan dari kejaksaan bila ruang tahanan kejaksaan penuh. Haris menjelaskan, dia telah mengumpulkan data lapangan terkait peristiwa penyerangan yang menewaskan empat tahanan. Namun, dia sulit mendapatkan keterangan resmi dari Polda terkait pemindahan tahanan dari rutan Polda ke LP Cebongan.


"Saya coba hubungi petinggi Polda DIY tapi tidak berhasil. Akhirnya saya cuma dapat keterangan dari seorang Kanit, katanya mereka (polda) akan back-up pengamanan," ujar Haris.


Ke-11 tahanan terkait kasus tewasnya seorang anggota TNI di Hugo's Cafe Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa (19/3/2013) kemudian dipindahkan ke LP Cebongan, Sleman pada Jumat (22/3/2013) pagi. Pada dini hari berikutnya, Sabtu (23/3/2013), terjadi penyerangan yang menewaskan empat dari 11 tahanan itu. Saat penyerangan terjadi, dari keterangan para saksi yang diperoleh Haris, tidak terlihat bantuan pengamanan kepolisian.


"Tapi, sampai malam penyerangan tidak ada back up polda," ungkap Haris.


Peneliti Elsam, Wahyudi, justru menduga ada sesuatu di balik pemindahan tahanan itu. Dia mensinyalir, polda mengkhawatirkan berulangnya peristiwa di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, saat Mapolres diserang sejumlah oknum TNI.


"Dalam peristiwa di Cebongan, sepertinya mereka belajar dari kasus OKU, mungkin (pemindahan tahanan) untuk antisipasi hal-hal buruk, misalnya Rutan Polda dibakar," kata Wahyudi.


Dia beranggapan, proses hukum kasus Cebongan juga perlu mencakup investigasi pada internal kepolisian sendiri. Pasalnya, pemindahan tahanan dalam waktu singkat telah diketahui pihak luar yang kemudian melakukan penyerangan ke LP. Wahyudi menduga terjadi kebocoran informasi yang memungkinkan penyerang merencanakan aksi mereka dalam waktu singkat.


"Bagaimana penyerang tahu mereka (tahanan) dipindah ke sana (Cebongan)? Perlu ditelusuri jangan-jangan ada komunikasi atau tekanan antara polisi dengan penyerang sehingga mereka tahu tahanan dipindah ke Cebongan," ujar Wahyudi.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang tewas dalam peristiwa penyerangan di Lapas Cebongan pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Mereka adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Keempat orang itu diketahui sebagai tahanan Polda DIY dalam kasus pembunuhan anggota TNI di Hugo's Cafe Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa (19/3/2013) malam.


Berita terkait, baca :


PENYERANGAN DI LAPAS SLEMAN






Editor :


Hertanto Soebijoto









Anda sedang membaca artikel tentang

Kontras: Polisi Juga Harus Bertanggung Jawab

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/kontras-polisi-juga-harus-bertanggung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kontras: Polisi Juga Harus Bertanggung Jawab

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kontras: Polisi Juga Harus Bertanggung Jawab

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger