Lakukan Penggelapan Uang, Direksi Bank Dibekuk

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 04 Maret 2013 | 22.53


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan direksi BPR Bumidhana Adhigraha, Deni Azhar Lubis (53), diringkus penyidik Polresta Tangerang karena melakukan tindak pidana penggelapan uang dari bank tersebut.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, Deni ditangkap di rumahnya di Tanjung Duren, Jakarta Barat, bulan lalu. Penangkapan Deni itu berawal dari laporan yang dibuat oleh staf Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia pada 30 September 2011. Dalam sebuah pengecekan rutin, tim dari Bank Indonesia menemukan adanya rekayasa pencatatan kredit serta penerimaan fee oleh direksi BPR Bumidhana Adhigraha.


Setelah temuan itu diungkap, diadakan pemeriksaan khusus dari Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI, untuk selanjutnya dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan ditujukan ke sana sebab kantor BPR terletak di Jalan Raya Serang Km. 17, Kecamatan Cikupa, Tangerang. Deni dan sejumlah rekannya diduga memalsukan komponen dokumen pengajuan kredit dari 169 nasabah dengan nilai Rp 8,3 miliar.


"Kredit disetujui karena Deni adalah direksi dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan," kata Shinto pada Kompas.com, Senin (4/3/2013).


Setelah dana kredit tersebut cair, Deni membagikan dana itu dengan pihak-pihak yang membantunya sehingga menyebabkan kerugian pada BPR. Penyidik Polresta Tangerang lalu mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumen pengajuan kredit 169 nasabah, kwitansi, surat pernyataan, dan dokumen penting lain.


"Proses pengungkapannya cukup lama karena harus memeriksa dokumen yang cukup lama, juga melakukan pencarian terhadap pelaku," jelas Shinto.


Selain menangkap Deni, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 4 unit ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp 6 juta. Penyidik masih mencari tersangka lain, yaitu calo pencari kredit, analis kredit, dan kepala bagian kredit untuk menyempurnakan pengungkapan kejahatan perbankan ini.


Deni kini meringkuk di tahanan Mapolresta Tangerang. Ia dibidik pasal berlapis, yaitu Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 5-10 tahun penjara.












Anda sedang membaca artikel tentang

Lakukan Penggelapan Uang, Direksi Bank Dibekuk

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/lakukan-penggelapan-uang-direksi-bank.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lakukan Penggelapan Uang, Direksi Bank Dibekuk

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lakukan Penggelapan Uang, Direksi Bank Dibekuk

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger