Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 25 April 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com— Sidang perkara korupsi penggandaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian Agama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/4/2013).


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengagendakan pemeriksaan para terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Zulkarnaen adalah anggota DPR RI dari Komisi VIII yang juga anggota Badan Anggaran.


Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Kemas Abdul Roni banyak memutar rekaman penyadapan percakapan melalui telepon yang melibatkan para terdakwa. Dalam rekaman percakapan semakin mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai anggota Banggar.


Rekaman percakapan pada 1 Agustus 2011 antara Zulkarnaen dan Fahdel Fouz, perantara proyek, mengungkapkan adanya ancaman Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR yang akan membintangi anggaran pendidikan 20 persen dari Kementerian Keuangan.


Istilah "membintangi anggaran" berarti DPR akan memblokir dana tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai. Ancaman membintangi anggaran tersebut karena ada perselisihan pendapat antara Kemenkeu dan Banggar.


Kemenkeu menganggap 20 persen adalah maksimal anggaran yang bisa disediakan anggaran pendidikan, sedangkan Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya bisa lebih dari 20 persen. "Undang-undang mengamanatkan 20 persen itu minimal bukan maksimal, saya bilang nanti anggaran akan kami bintangi, kita warning," begitu kata Zulkarnaen kepada Fahd.


Kepada jaksa, Zulkarnaen mengakui suara percakapan tersebut adalah dirinya dan Fahd. Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan pengurusan proyek yang diajukan Fahd di Kemenag.


Dari Kemenkeu, Kemenag mendapat dana optimalisasi Rp 130 miliar, tetapi dialokasikan bagi dana nonpendidikan. Dari total itu, Rp 50 miliar adalah dana penggandaan Al Quran.


"Di Kemenkeu ini kan banyak pejabat baru, sok-sokan. Saya sudah telepon Pak Syam, dia bilang ancam saja Pak Zul. Akan kami bintangi dana 20 persen dari anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran," papar Zulkarnaen kepada Fahd.


Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan untuk meningkatkan dana pendidikan di Kemenag yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.


"Kemudian ada kalimat, dihantamnya menkeu, kan luar biasa saya bantai, apa maksudnya?" tanya jaksa Roni. Zulkarnaen menjelaskan, hal itu terkait perdebatan antara DPR dan Kemenkeu. "Maksudnya mereka (Kemenag) juga ingin berjuang untuk anggaran sektor pendidikan agama, karena itu Pak Syam bilang ancam saja Pak Zul," papar Zulkarnaen.


Kejengkelan kepada Kemenkeu itu dilatarbelakangi timpangnya anggaran pendidikan agama dengan pendidikan umum. Dalam rekaman percakapan yang disadap KPK tersebut, terungkap juga Zulkarnaen berpesan pada Fahd agar memberitahu teman-temannya di GEMA MKGR.


"Kasih tahu kawan-kawan, Pak Zul itu luar biasa memperjuangkan," kata Zulkarnaen kepada Fahd yang dijawab Fahd, "OK...OK..." "Itu kan kalimat spontan supaya Fahd itu beri tahu soal beginilah kami berjuang, sampaikan ke kawan-kawan," begitu Zulkarnaen menjelaskan rekaman tersebut. Hingga pukul 21.45, sidang masih berlangsung.






Editor :


Marcus Suprihadi









Anda sedang membaca artikel tentang

Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/04/banggar-ancam-blokir-anggaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger