Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Emas Raihan

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 11 April 2013 | 22.41





Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Emas Raihan





Penulis : Dian Maharani | Kamis, 11 April 2013 | 22:30 WIB













SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dalam investasi emas PT Raihan Jewellry. Ketiga tersangka itu yakni Direktur PT Raihan Muhammad Anzhari dan dua karyawannya berinisial T dan MG.


"Mereka baru akan dipanggil sebagai tersangka dalam minggu-minggu ini," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Prasetijo Utomo di Mapolda Jawa Timur, Kamis (11/4/2013).


Ketiganya dijerat pasal 378 tentang penipuan. Diduga masih banyak korban di daerah lain. Sebab, Raihan tidak hanya beroperasi di Surabaya, melainkan juga di Medan. Total nasabahnya diperkirakan berjumlah 400 orang. Setidaknya ada sembilan nasabah yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar.


Selain itu, Prasetijo mengatakan, pelaku diduga menginvestasikan uang nasabah untuk berbagai sektor bisnis, di antaranya bisnis batubara, rumah sakit, dan toko-toko emas di Medan. "Uang investasi diduga digunakan untuk bisnis lain. Tapi baru akan dicek apakah benar digunakan untuk bisnis tersebut dan apakah benar bisnisnya ada," terang Prasetijo.


Sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, membantah jika perusahaannya dinilai sebagai investasi bodong. Dia mengaku menjual emas asli dengan sertifikat. Azhari menyatakan Raihan merugi sehingga belum dapat mengembalikan uang nasabah.


Seperti diberitakan, sebanyak sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan dinilai tidak menepati kontrak perjanjian. Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut.


Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal. Nasabah menuntut Raihan untuk mengembalikan dana investasi awal karena terdapat selisih harga sekitar 25-30 persen antara emas yang dijual Raihan dengan harga emas di pasaran.


Azhari mengatakan, pihaknya berjanji mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Akan tetapi, Raihan hanya akan membeli lagi emas yang sudah di tangan nasabah dengan harga Rp 500.000 per gram.

















Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Emas Raihan

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/04/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-emas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Emas Raihan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Emas Raihan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger