Susno Berhasil Kecoh Polisi

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 01 Mei 2013 | 22.42


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebagai mantan anggota Polri yang menangani sejumlah kasus, Susno tentunya tahu persis bagaimana polisi memburu buronan. Hal itu dinilai menjadi salah satu kendala Polri maupun Kejaksaan untuk menemukannya.


"Iya, pasti dia tahu bagaimana polisi bekerja. Dia juga pasti tahu kalau setiap komunikasinya disadap polisi," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi, Rabu (1/5/2013).


Kabarnya Susno saat ini kerap gonta-ganti sim card telepon genggamnya agar tak terlacak penyidik. Belakangan, Susno muncul dalam video yang diunggah di YouTube dengan akun Yohana Celia. Penampilan Susno di Youtube itu pun seolah dirinya menantang Kejaksaan dan Polri yang belum berhasil menemukannya.


"Penampilan Susno dalam Youtube sama saja mempermalukan aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak bisa menangkap dirinya. Kami juga menilai sikapnya itu dengan sendirinya merendahkan kehormatannya sebagai mantan Kabareskrim," kata Edi.


Namun, menurut Edi, cepat atau lambat mantan Kapolda Jabar itu pasti dieksekusi kejaksaan. Kompolnas meminta Susno menyerahkan diri. Langkah Susno yang bersembunyi dari aparat penegak hukum dinilai salah besar jika dia ingin memperjuangkan keadilan kasusnya.


"Kompolnas berpendapat akan lebih terhormat bagi Susno untuk menyerahkan diri sambil melakukan perlawanan hukum yang lebih tinggi daripada bertahan dalam persembunyiannya," ujar Edi.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan eksekusi pada Susno. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Akhirnya pada Rabu (24/4/2013), tim gabungan Kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Susno di Bandung, Jawa Barat. Upaya eksekusi itu pun gagal setelah Susno akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat.


Kemudian, tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Setelah itu, Susno pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan.


Kasus Hukum Susno


Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.


Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.


Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.












Anda sedang membaca artikel tentang

Susno Berhasil Kecoh Polisi

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/05/susno-berhasil-kecoh-polisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Susno Berhasil Kecoh Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Susno Berhasil Kecoh Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger