JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum John Kei, Tofik Candra, mengaku belum mengetahui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menambah masa hukuman kliennya.
Pada Rabu (24/7/2013) lalu, MA memutuskan menambah hukuman yang lebih berat kepada Jhon Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
"Sementara kita belum dapat informasi apa pun, kita tunggu dulu informasi dan keputusan resmi baru akan kita tanggapi," kata Tofik saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2013) malam.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei pada 27 Desember 2012. Dia terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 14 tahun penjara. Namun, baik jaksa maupun John Kei mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika Ayung ditemukan tewas di kamar nomor 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Belum Tahu Hukuman John Kei Diperberat
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/07/pengacara-belum-tahu-hukuman-john-kei.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Belum Tahu Hukuman John Kei Diperberat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Belum Tahu Hukuman John Kei Diperberat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar