Kemen PAN: PNS Harus Kembalikan Kiriman Parsel

Written By Luthfie fadhillah on Sabtu, 03 Agustus 2013 | 22.42






JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima parsel untuk mengembalikan parsel tersebut.

“Kalau sudah terlanjur menerima parsel, harus dikembalikan, atau dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).

Dia mengatakan, jika paket parsel yang diterima berupa barang yang tidak tahan lama, PNS dapat menyumbangkan barang ke yayasan sosial seperti rumah yatim piatu. Pengiriman sumbangan, kata dia, harus disertai tanda terima.

“Kalau parsel itu barang yang tidak tahan lama seperti kue atau makanan lain, dapat disumbangkan ke rumah yatim piatu dengan tanda terima sesuai anjuran KPK,” ucap birokrat yang akrab disapa Iman itu.

Ia meyampaikan, dari segi etika, PNS dilarang menerima sesuatu yang berhubungan atau baru patut diduga berhubungan dengan jabatannya. Hal itu, katanya, telah diucapkan seorang PNS saat dilantik.

“Kalau ada orang memberi parsel kepada PNS kan pasti karena ada hubungan dengan jabatan PNS yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Iman, larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.




Editor : Erlangga Djumena
















Anda sedang membaca artikel tentang

Kemen PAN: PNS Harus Kembalikan Kiriman Parsel

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/08/kemen-pan-pns-harus-kembalikan-kiriman.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemen PAN: PNS Harus Kembalikan Kiriman Parsel

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemen PAN: PNS Harus Kembalikan Kiriman Parsel

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger