Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan Sony Lalwani sebagai tersangka terkait dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkan mantan istrinya, Cornelia Agatha.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemarin sore," ujar Juru Bicara Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, Rabu (28/8).
Dikatakan Aswin, penyidik sebelumnya memeriksa Sony selama empat jam. Pada pemeriksaan itu, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan dan bersikap kooperatif. "Diperiksa kemarin sore, dari pukul 18.00 sampai sekitar pukul 22.00," ungkapnya.
Ia melanjutkan, kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik tidak menahan mantan suami Cornelia Agatha itu.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena kooperatif. Namun, dia wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tandasnya.
Atas perbuatannya, Sony terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Suami Cornelia Agatha Jadi Tersangka Kasus KDRT
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/08/mantan-suami-cornelia-agatha-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Suami Cornelia Agatha Jadi Tersangka Kasus KDRT
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Suami Cornelia Agatha Jadi Tersangka Kasus KDRT
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar