KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata di Bandara Soetta

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 10 September 2013 | 22.42






JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, Selasa (10/9/2013) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Asmadinata diamankan penyidik KPK begitu mendarat di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara.

Asmadinata merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. "Kita dapat info yang bersangkutan terbang dari Medan ke Jakarta. Kita tangkap di terminal I," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, Asmadinata dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Asmadinata sengaja menghindari panggilan KPK.

Sebelum penjemputan paksa, menurutnya, tim penyidik KPK sudah mendatangi Asmadinata ke kediamannya di Semarang, namun tidak ditemukan. "Kita menduga A (Asmadinata) ini menghindari panggilan, kita sudah lakukan pencarian ke Semarang," ungkap Johan.

Kini, Asmadinata menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangannya sempat tidak terpantau para wartawan. KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.

Adapun Pargono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Penetapan kedua hakim sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.

Beberapa waktu lalu, Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini.

Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini. Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono untuk diperiksa sebagai saksi.

Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun Asmadinata sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu. Sebelumnya, dalam persidangan perkara Kartini Marpaung, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini.

Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.




Editor : Hindra Liauw
















Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata di Bandara Soetta

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/09/kpk-jemput-paksa-hakim-asmadinata-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata di Bandara Soetta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata di Bandara Soetta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger