Gayus Lumbuun: Sengketa Pilkada Seharusnya Dikembalikan ke MA

Written By Luthfie fadhillah on Minggu, 13 Oktober 2013 | 22.41






JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendukung wacana yang digulirkan pemerintah untuk mengembalikan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lembaga peradilan yang mengadili gugatan cukup tingkat pengadilan tinggi saja.

"MA adalah pengadilan keadilan, justice of law, jadi seharusnya sengketa pilkada diselesaikan oleh MA. Putusannya tidak perlu di tingkat MA, karena kasus sudah sedemikian banyak, cukup di PT," katanya Gayus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Dia mengatakan, salah satu alasan yang menjadikan MA sebagai lembaga yang paling tepat mengadili sengketa pilkada adalah para hakim PT lebih menguasai kondisi politik setempat dengan lebih obyektif.


"Kan pilkada dilakukan di daerah. Jadi hakim di daerah lah yang tahu kondisi politik di sana," ujar mantan anggota Komisi II DPR itu.

Faktor lainnya, lanjut Gayus, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembagian tugas antara MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Profesor yang mendalami hukum administrasi negara itu menilai, konstitusi menyatakan MA adalah lembaga Pengadilan Keadilan (court of justice) sedangkan MK merupakan lembaga Pengadilan Hukum (court of law).


"Akan lebih tepat apabila tugas dan wewenang masing-masing lembaga tertinggi pada kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur UUD 1945 dipisahkan agar tidak saling berbenturan dan ada kepastian hukum," ujar Gayus.

Dia mengatakan, pasal 24 ayat (2), pasal 24 A ayat (1) dan pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, wewenang MK bukan lagi mengadili sengketa-sengketa pemilu termasuk pilkada.

"Sebaliknya, MA tidak lagi menguji materi terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang undang," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia cabang MA itu.





Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Gayus Lumbuun: Sengketa Pilkada Seharusnya Dikembalikan ke MA

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/10/gayus-lumbuun-sengketa-pilkada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gayus Lumbuun: Sengketa Pilkada Seharusnya Dikembalikan ke MA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gayus Lumbuun: Sengketa Pilkada Seharusnya Dikembalikan ke MA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger