JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul penghentian pembahasan RUU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), KPU menyiapkan tujuh peraturan KPU (PKPU). Peraturan tersebut merupakan perangkat penyelenggaraan Pilpres 2014.
"Kami sudah siapkan tujuh PKPU yakni menyangkut program tahapan dan jadwal penyelenggaraaan pilres, pemutakhiran daftar pemilih, tentang kampanye. Kemudian yang keempat tentang pencalonan, kelima tentang sosialisasi, lalu tentang logistik, dan tentang pemungutan dan perhitungan suara," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ia menyatakan, tahapan Pilpres akan dimulai 1 Januari 2014. Penetapan waktu tersebut, katanya, mengikuti tahapan Pilpres 2009 yang dimulai pada 1 Januari 2009. Dia mengungkapkan, begitu UU Pilpres ditetapkan, KPU akan memapaparkan kesiapan KPU terkait pilpres ini, terutama dalam hal regulasi.
Ia berharap regulasi pilpres yang disiapkan pihaknya dapat secara sekaligus dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR pada waktu yang bersamaan. Dengan demikian, tuturnya, seluruh regulasi dapat segera ditetapkan.
"Bahkan kalau ada penambahan, bisa dilakukan bersamaan juga," imbuh Husni.
Tetapi, dia belum dapat memastikan kapan konsultasi atas rancangan PKPU dilaksanakan. "Nanti kita lihat, beban kerja sedang menumpuk. Harus lihat jadwal yang tepat, untuk komunikasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi itu tinggal mekanisme normal yang selama ini dilakukan KPU untuk menghasilkan PKPU," jelas mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.
Dia memaparkan, mekanisme tersebut di antaranya, rapat internal yang mendalami draft itu, konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, konsultasi, simulasi dan penetapan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, pemungutan suara Pilpres 204 sudah pasti akan digelar pada Juli 2014 dan KPU tinggal menetapkan hari dan tanggalnya. "Tahapan pilpres itu kami estimasi sekitar Juli. Yang harus ditetapkan nanti dalam rapat pleno adalah memutuskan kapan hari-H. Setelah itu kami pukul mundur sekitar awal Januari akan dimulai tahapan," ujar Ferry, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilpres. Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.
Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang ketujuh kalinya ini, sembilan fraksi masih pada sikap sebelumnya. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Siapkan 7 Peraturan Soal Pilpres
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/10/kpu-siapkan-7-peraturan-soal-pilpres.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Siapkan 7 Peraturan Soal Pilpres
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Siapkan 7 Peraturan Soal Pilpres
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar