Korupsi
Gubernur Sumut Diberhentikan
Penulis : Nina Susilo | Kamis, 1 November 2012 | 21:34 WIB
Lucky Pransiska/KOMPAS
Gubernur Sumatera Utara Non Aktif Syamsul Arifin, diberhentikan Presiden.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com- Akhirnya Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Keppres sekaligus mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur definitif.
Syamsul dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial di Sekretaris Daerah Provinsi Sumut pada tahun 2011. "Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut karena keputusan MA sudah in kratch atau berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Karenanya, sesuai Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 6/2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, pemberhentian harus dilakukan. Putusan peninjauan kembali tidak memengaruhi eksekusi sanksi tersebut.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Gubernur Sumut Diberhentikan
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2012/11/gubernur-sumut-diberhentikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gubernur Sumut Diberhentikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar