Pramono: Dahlan Jangan Dapat Pengecualian!

Written By Luthfie fadhillah on Selasa, 08 Januari 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai kasus Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi ujian bagi Kepolisian untuk menegakkan hukum. Jika Kepolisian memberi perlakukan berbeda terhadap Dahlan, maka akan melemahkan negara.


"Tidak ada siapapun pejabat tinggi negara yang kebal hukum. Bagi siapapun yang melanggar peraturan, yah undang-undang ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab, semakin banyak ada pengecualian, akan melemahkan bangsa ini," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).


Hal itu dikatakan Pramono ketika dimintai tanggapan mobil Tucuxi yang dikendarain Dahlan menggunakan plat nomor tidak resmi, yakni "DI 19". Apalagi, mobil Tucuxi belum memiliki sertifikat uji tipe.


Pramono mengatakan, Dahlan tentu tidak diperbolehkan melakukan uji kendaraan apapun lantaran bukan kewenangannya seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, kata politisi PDI Perjuangan itu, sudah jelas Dahlan melanggar UU.


"Misalnya Pak Habibie membuat pesawat. Apa kemudian Pak Habibie mengetes sendiri? Logikanya kan sederhana saja. Apalagi mengetes dengan menabrak rambu-rambu yang ada. Mobil itu kalau mau dites bukan oleh yang bersangkutan. Ada lembaga yang akan mengetes, ada tempatnya," pungkas Pramono.


Seperti diberitakan, mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.


Berdasarkan kesimpulan sementara Kepolisian, Dahlan melanggar sejumlah pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280 , dan Pasal 64 Ayat 1. Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.


Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN












Anda sedang membaca artikel tentang

Pramono: Dahlan Jangan Dapat Pengecualian!

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/01/pramono-dahlan-jangan-dapat-pengecualian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pramono: Dahlan Jangan Dapat Pengecualian!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pramono: Dahlan Jangan Dapat Pengecualian!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger