Menteri Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan ke Presiden

Written By Luthfie fadhillah on Senin, 04 Februari 2013 | 22.41





Menteri Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan ke Presiden





Penulis : Aditya Revianur | Senin, 4 Februari 2013 | 22:08 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menindak anggota Kabinet Indonesia Bersatu II yang melanggar aturan kampanye pemilu legislatif 2014. Pelanggaran ini termasuk penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye parpol oleh menteri.


"Kalau ada menteri yang melanggar, maka Bawaslu akan melaporkan ke atasannya yaitu Presiden," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2013).


Nasrullah menjelaskan, menteri yang berkampanye di saat waktu kerja juga akan ditindak. Menteri tersebut harus cuti terlebih dulu jika ingin kampanye. Menurutnya, selain dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menteri itu juga akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum karena melakukan pelanggaran administrasi. Sedangkan, jika ada menteri yang diketahui melakukan politik uang maka akan dikenakan delik pidana.


"Kalau pelanggaran pidana, kami akan melaporkannya ke polisi, selain ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tentunya," katanya.


Ia menekankan, seorang menteri di kala kampanye harus melepaskan statusnya sebagai pejabat. Menteri itu harus mengedepankan kedudukannya sebagai orang parpol. Hal itu untuk mencegah klaim menteri atas kebijakan pemerintah berdasarkan jasanya sebagai petinggi parpol. Klaim itu menurutnya akan menimbulkan ketidakadilan dalam kampanye. Sebab tidak semua parpol para petingginya berada di lingkaran kekuasaan.


"Bawaslu minta menteri saat kampanye agar bersikap gentle, berani melepaskan jabatannya," tegasnya.


Lebih jauh Nasrullah menjelaskan, Bawaslu akan mengawasi setiap kampanye yang dihadiri menteri. Selain mengawasi langsung, Bawaslu juga menerima pengaduan publik jika menteri melakukan pelanggaran kampanye. Pengaduan publik itu akan diproses Bawaslu dengan cara klarifikasi kepada menteri atau parpol terlapor. Proses klarifikasi itu berguna untuk mencocokkan keterangan pihak yang terkait dengan hasil penyelidikan Bawaslu sendiri.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Menteri Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan ke Presiden

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/02/menteri-langgar-kampanye-bawaslu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menteri Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan ke Presiden

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menteri Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan ke Presiden

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger