Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak gugatan praperadilan Raffi Ahmad. BNN melalui kuasa hukumnya Partahi Sihombing menyebutkan hasil putusan ini adalah kemenangan Rakyat Indonesia terhadap perang melawan narkoba.
"Kita harus mengapresiasi keputusan yang sudah dibacakan dengan segala pertimbangan dan argumentasi. Kemenangan atas ditolaknya praperadilan kemenangan masyarakat indonesia," ujar kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Lebih lanjut menurut Partahi, apapun hasil yang di dapatkan dari penggerebekan di kediaman Raffi pada 27 Januari lalu bukan merupakan kegagalan BNN dalam memerangi narkoba.
"Jangan melihat seolah-olah dua linting hal yang ringan. Mau apapun, sekecil apapun itu narkotika, kalau satu linting enggak boleh ditahan itu keliru," ungkapnya.
Atas putusan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Partahi tetap menyarankan agar Raffi, Keluarga dan penasihat hukumnya agar menaati keputusan hakim.
"Atas putusan ini, kami menyarankan agar Raffi, Keluarga dan Penasehat Hukumnya untuk menaati keputusan hakim. Biarkanlah Raffi menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Medik di Lido Sukabumi," jelasnya
Anda sedang membaca artikel tentang
Permohonan Raffi Ditolak, BNN Apresiasi PN Jakarta Timur
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/permohonan-raffi-ditolak-bnn-apresiasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Permohonan Raffi Ditolak, BNN Apresiasi PN Jakarta Timur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Permohonan Raffi Ditolak, BNN Apresiasi PN Jakarta Timur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar