Alokasi Diyat dari APBN Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
Penulis : Aditya Revianur | Kamis, 14 Maret 2013 | 21:59 WIB
KOMPAS.com/Yatimul Ainun
Dita Indah Sari, staf khusus Kementerian Tenaga Kerja saat meninjau para calon TKI ke Hongkong yang ditampung oleh PT Surabaya Yudha Citra Perdana yang berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/2/2013).
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Amin Sukma menilai tidak tepat jika diyat berasal dari APBN. Pasalnya, alokasi diyat dari APBN akan menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum antara terdakwa hukuman mati di Arab Saudi dan dalam negeri.
"Kalau diyat itu dibebankan ke APBN, nanti orang-orang yang kena pidana serupa di Indonesia bisa menuntut ulang. Mereka kan yang pulang dari Arab Saudi itu dengan membawa uang banyak dan di Indonesia miskin. Jadi nanti mereka akan menuntut diyat juga buat bebas," kata Amin dalam Rakor Penanganan Kasus WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, Graha Caraka Loka, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Amin menekankan, pembayaran diyat sepatutnya tidak ditanggung oleh negara. Menurutnya, lebih baik jika pembayaran diyat dilakukan dengan sistem Akilah. Sistem ini, kata dia, bermakna tanggung renteng atau patungan. Patungan itu dapat dilakukan oleh sesama TKI sebagai wujud solidaritas dan kebersamaan atas masalah yang menimpa rekannya.
"Sistem akilah atau patungan saya kira merupakan solusi yang bagus. Ada semacam kesetiakawanan nasional. Mereka (TKI) bisa bersama-sama akilah sepersekian riyal untuk membayar diyat temannya," tegasnya.
Sistem akilah itu, kata Amin, tidak juga akan berdampak pada pelaksanaan hukum di tanah air. Sebab, dapat dipastikan tidak ada yang berminat dengan sistem akilah itu diterapkan di Indonesia. Pasalnya, tidak ada pelaku kejahatan yang berani patungan untuk membebaskan orang yang tidak dikenalnya.
Sekedar informasi, Raja Arab Saudi mematok besaran minimal diyat sebesar Saudi Riyal 400 ribu untuk kasus pembunuhan. Sementara Saudi Riyal 300 ribu untuk kasus kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Nominal tersebut jika korban pria sedangkan bagi korban wanita besaran minimal diyat adalah setengah jumlah tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Alokasi Diyat dari APBN Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/alokasi-diyat-dari-apbn-berpotensi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Alokasi Diyat dari APBN Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Alokasi Diyat dari APBN Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar