Polisi: Kooperatif, Tersangka Cabul Bisa Tak Ditahan

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 27 Maret 2013 | 22.53


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang mengaku memang tak menahan TP (20), tersangka tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial AK (6). Kebijakan tersebut diambil lantaran tersangka bersikap kooperatif.


"Memang tersangka tidak selalu ditahan, selama tersangka bertindak kooperatif," ujar Endang saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2013).


Meski demikian, lanjut Endang, pihaknya tetap melakukan pemantauan tentang keberadaannya untuk menghindari tersangka melarikan diri. Apalagi, lanjut Endang, tersangka diketahui selalu mengikuti proses hukum yang berlaku, misalnya pelimpahan berkas sekaligus fisik tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negri Jakarta Timur.


Endang menegaskan, yang paling penting adalah pihaknya menerapkan pasal yang tepat untuk menghukum tersangka tindakan pencabulan pada anak di bawah umur tersebut, yakni Pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, ketika divonis, tersangka mendapat hukuman setimpal dengan aksinya.


"Yang penting, kasus ini dikawal jangan sampai tersangka divonis hukuman yang rendah. Kalau bisa tersangka divonis hukuman paling berat karena ini menyangkut anak," tegasnya.


Tindakan cabul yang diterima AK, terjadi 15 Juni 2012 silam. TP mencabuli AK di warung internet milik ibu korban. Aksi bejat TP pun terungkap di hari yang sama. AK mengaku merasakan sakit di bagian kelamin. Setelah sang ibu memeriksa, ada luka merah di kelaminnya. Dengan polos, AK pun mengaku telah dicabuli oleh TP sebelumnya.


Tanggal 17 Juni 2012, orangtua AK melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Hasil visum di RS Polri Bhayangkara menunjukan bahwa kemaluan korban mengalami luka robek di selaput dara akibat kemasukan benda tumpul.


Kini, perasaan kecewa masih menyelimuti pihak keluarga korban. Meski kasus telah sampai ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut tidak pernah ditahan baik di Polisi atau pun di Kejaksaan.






Editor :


Aloysius Gonsaga Angi Ebo









Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi: Kooperatif, Tersangka Cabul Bisa Tak Ditahan

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/polisi-kooperatif-tersangka-cabul-bisa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi: Kooperatif, Tersangka Cabul Bisa Tak Ditahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi: Kooperatif, Tersangka Cabul Bisa Tak Ditahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger