Qanun Harus Taat Peraturan Lain

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 27 Maret 2013 | 22.41


JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun atau peraturan daerah istimewa Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan. Demikian pula qanun tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh. Bila tidak, qanun perlu direvisi.


Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (27/3/2013) di Jakarta, menjelaskan, qanun dibuat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah baru. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh, juga seyogyanya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menimbulkan perpecahan.


Karena itu, qanun tentang bendera dan lambang Aceh harus sesuai dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.


Kementerian Dalam Negeri akan segera menyelesaikan klarifikasi atas qanun, yang naskahnya sudah diterima Rabu ini. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh ini akan diuji dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah 79/2005 tentang pedoman, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah, Peraturan Mendagri 53/2011, dan mengacu pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.


Bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu merevisi qanun tersebut. Bila tidak diikuti, presiden akan membatalkan qanun tersebut.


Sementara itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Djohermansyah Djohan, dalam pertemuan di Jakarta, 3 November 2012 (bukan 2011) bersama Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, serta tokoh masyarakat Aceh baik yang tinggal di Aceh maupun Jakarta, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menyetujui saran untuk menggunakan bendera yang lebih sesuai dengan tradisi masyarakat Aceh. Bendera itu bergambar pedang di bagian tengahnya.


Namun, qanun tentang bendera dan lambang Aceh yang disahkan menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang provinsi paling barat Indonesia itu.


Secara terpisah sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola, menilai penggunaan bendera dan lambang daerah sah saja sebagai penegasan identitas. "Kalau pemerintah pusat merasa dirugikan dan niat Aceh itu juga dianggap melanggar, dan yang melanggar bukan lagi GAM tapi anggota DPR Aceh dan gubernur, dan pemerintah pusat merasa gentlement agreement-nya dilanggar, ya gugat dong," tutur Thamrin.


Bila kembali kepada nilai demokrasi, penetapan bendera dan lambang itu juga bisa saja dilakukan kendati dalam MoU Helsinki disebutkan tidak ada lagi penggunaan simbol GAM.


Namun penggunaan lambang daerah ini harus dikembalikan kepada rakyat Aceh, sebab itu semua perwujudan karakter masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat Aceh menolak, lambang dan bendera bisa diganti. Namun, bila karakter masyarakat memang berwujud bulan sabit dan bintang, bisa saja simbol tersebut digunakan.












Anda sedang membaca artikel tentang

Qanun Harus Taat Peraturan Lain

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/03/qanun-harus-taat-peraturan-lain.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Qanun Harus Taat Peraturan Lain

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Qanun Harus Taat Peraturan Lain

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger