Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 25 Juli 2013 | 23.13





JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang ingin mudik pada masa Lebaran 2013 untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat.

"Motor atau mobil, silakan dititipkan di kantor polisi terdekat, seperti di polres atau polsek agar lebih aman. Namun dengan catatan, kalau halamannya luas dan masih memadai, silakan dititipkan selama mudik," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno, Kamis (25/7/2013).

Menurut Sudjarno, penitipan kendaraan di kantor polisi gratis alias tidak dipungut biaya. Sudjarno menjelaskan, dibukanya tempat penitipan kendaraan di polsek dan polres, bertujuan mengantisipasi aksi pencurian rumah kosong yang kerap mengincar mobil dan sepeda motor warga.

Menurutnya, selama lahan di kantor polsek dan polres memungkinkan untuk dititipi kendaraan, polisi tidak akan melarang.

Syaratnya, kata Sudjarno, warga yang menitipkan kendaraan menyertakan salinan atau fotokopi identitas seperti KTP atau SIM, serta fotokopi STNK kendaraan.

Sudjarno menjamin, sepeda motor dan mobil yang dititipkan akan dijaga oleh anggota piket kepolisian yang bertugas jaga selama Lebaran.




Editor : Tjatur Wiharyo
















Anda sedang membaca artikel tentang

Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/07/mudik-warga-bisa-titip-kendaraan-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger