Ombudsman akan Rekomendasikan Pencopotan Kalapas Tanjung Gusta

Written By Luthfie fadhillah on Rabu, 17 Juli 2013 | 22.42





JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan investigasi kerusuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Hasilnya, Ombudsman menilai Kepala Lapas Tanjung Gusta Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia melakukan kelalaian.

Untuk itu, Ombudsman akan segera merekomendasikan pencopotan keduanya. "Ada kemungkinan Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia," tulis anggota Ombudsman RI Hendra Nurtjahjo melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (17/7/2013).

Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Pusat dan perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kalapas tidak bertindak cepat untuk mengantisipasi situasi saat bulan Ramadhan. Menurut dia, para penghuni lapas saat itu pasti membutuhkan air dan listrik. Namun hal itu tak segera dilaporkan kepada pihak PLN.

"Terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan," terang Hendra.

Adapun pihak Manajer Rayon PT. PLN Persero Medan Helvetia Sumatera Utara dianggap tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan keadaan terhadap adanya kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Menurut Hendra, rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rekomendasi tersebut segera dikeluarkan, mengingat kerusuhan Tanjung Gusta telah menewaskan 5 orang. Selain itu, ratusan napi atau warga binaan melarikan diri.

Sementara itu, hasil investigasi Ombudsman pun belum mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ombudsman Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut mengevaluasi kelangsungan dari PP tersebut, dalam kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis," terangnya.

Seperti diberitakan, kericuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (11/7/2013) bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi kemudian melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran. Di saat situasi kacau inilah, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas.

Tercatat 212 napi melarikan diri, termasuk beberapa napi kasus terorisme. Adapun data terakhir, polisi telah berhasil mengamankan sebanyak 103 napi yang melarikan diri. Hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian ratusan napi yang kabur.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Ombudsman akan Rekomendasikan Pencopotan Kalapas Tanjung Gusta

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/07/ombudsman-akan-rekomendasikan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ombudsman akan Rekomendasikan Pencopotan Kalapas Tanjung Gusta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ombudsman akan Rekomendasikan Pencopotan Kalapas Tanjung Gusta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger