Jaksa Diminta Panggil Paksa Putra Hilmi Aminuddin!

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 22 Agustus 2013 | 22.42




Putra Ketua Majelis Syuro PKS Ustad Hilmi, Ridwan Hakim, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2/2013). Ridwan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah dalam jadwal pemeriksaan awal pada 15 Februari 2013, Ridwan tidak memenuhi agenda pemeriksaan KPK, karena berada di luar negeri. | KOMPAS/ALIF ICHWAN









JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Hal itu lantaran Ridwan telah dua kali mangkir untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi pengaturan kuota impor daging sapi.

Hal itu pun disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nawawi Pomolango dalam sidang untuk terdakwa Ahmad Fathanah. "Tentang saksi yang dua kali dipanggil tidak hadir, kan jelas ada mekanisme Pasal 21, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31/99, upaya pemanggilan paksa itu supaya digunakan. Kalau enggak digunakan, akan percuma. Ada ancaman pidana kalau tidak mau bersaksi," ujar Nawawi sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Menurut Nawawi, hal itu dapat menghambat jalannya persidangan. Jaksa pun diminta memprioritaskan kehadiran Ridwan. Kesaksiannya dinilai cukup penting dalam kasus itu. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan.

"Kami minta jaksa penuntut umum memprioritaskan saksi Ridwan Hakim pada persidangan Senin. Keterangannya cukup penting dalam perkara ini," kata Nawawi.

Sebelumnya, JPU Muhibuddin menjelaskan bahwa Ridwan tidak hadir tanpa keterangan. "Tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan mengapa tidak hadir," katanya.

Ketidakhadiran Ridwan dalam sidang merupakan yang kedua kalinya. Dia sebelumnya juga tak hadir saat diminta bersaksi di persidangan untuk terdakwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, dalam kesaksian Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat yang juga mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Ridwan dan Fathanah pernah melakukan pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Januari 2013. Elda juga hadir dalam pertemuan itu.

Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Diminta Panggil Paksa Putra Hilmi Aminuddin!

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/08/jaksa-diminta-panggil-paksa-putra-hilmi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Diminta Panggil Paksa Putra Hilmi Aminuddin!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Diminta Panggil Paksa Putra Hilmi Aminuddin!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger