JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Kamis (10/10/2013). Usai diperiksa, Anwar mengaku pemeriksaan kali ini berbeda dibandingkan pemeriksaan yang dilangsungkan terbuka dua malam sebelumnya.
Pemeriksaan kali ini, menurutnya, fokus pada hal-hal yang bersifat teknis. "Ditanya bagaimana tata cara persidangan. Bagaimana mengambil keputusan," kata Anwar usai diperiksa.
Selain itu, Anwar juga mengaku ditanya apakah Akil pernah mempengaruhinya dalam mengambil keputusan dalam sengketa di MK. Anwar pun mengaku tidak pernah merasa keputusannya dipengaruhi oleh Akil. Apalagi sampai ikut-ikutan terlibat menerima suap.
"Nauzubillahiminzalik, tidak pernah saya seperti itu," kata Anwar.
Ketika ditanya apakah Akil benar menerima suap, Anwar menolak untuk berkomentar. Menurut Anwar, ia tak berwenang untuk mengatakan Akil bersalah atau tidak. Anwar diperiksa sekitar 90 menit.
Selain Anwar, Majelis Kehormatan juga memeriksa hakim konstitusi Lainnya, Maria Farida Indriarti. Bersama Akil, mereka menangani dua perkara yang bersengketa, yakni Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.
Selain itu, Majelis Kehormatan juga akan memeriksa staf panitera yang menangani dua sengketa tersebut.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan juga telah melakukan pemeriksaan dua kali. Pihak yang diperiksa adalah pegawai MK dan orang-orang terdekat Akil. Majelis Kehormatan juga nantinya berencana untuk memeriksa Akil yang sekarang sudah berada di Rutan KPK.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Konstitusi Anwar Usman Klaim Tak Terima Suap
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/10/hakim-konstitusi-anwar-usman-klaim-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Konstitusi Anwar Usman Klaim Tak Terima Suap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Konstitusi Anwar Usman Klaim Tak Terima Suap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar