JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku tidak mengetahui apakah Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar yang sudah menjabat hingga 9 tahun melanggar peraturan atau tidak. Namun, jika terbukti melanggar, menurutnya hal tersebut akan segera diperbaiki.
"Saya juga kan baru menjabat di sini. Jadi, belum terlalu paham lah," lanjutnya.
Kendati demikian, menurutnya Janedjri adalah seorang sekjen yang memiliki kinerja cukup baik selama menjabat. Menurutnya, akan sulit untuk mencari pengganti yang pas untuk Janedjri.
"Memang tidak gampang mencari sekjen yang all out. Tapi kami yakin pasti ada lah," kata Hamdan.
Hamdan juga mengingatkan, kasus Janedjri ini tidak ada kaitannya dengan dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.
Sebelumnya, Dipo meminta agar Janedjri diganti karena sudah sembilan tahun menjabat Sekjen MK. Dipo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural disebutkan, jabatan eselon I maksimal lima tahun. "Jadi pelanggaran," kata Dipo melalui telepon, Rabu (16/10/2013).
Dipo mengatakan, dirinya sekitar dua bulan lalu sudah mengirimkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat lebih dari lima tahun. Namun, kata dia, pihak MK tidak menanggapi. Janedjri sendiri mengaku setuju dengan pendapat Dipo. Dia bahkan menyatakan siap untuk diganti jika memang diperlukan.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Jika Langgar Aturan, Sekjen MK Akan Diganti
Dengan url
http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/10/jika-langgar-aturan-sekjen-mk-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jika Langgar Aturan, Sekjen MK Akan Diganti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jika Langgar Aturan, Sekjen MK Akan Diganti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar