Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pelecehan Seks Kecewa

Written By Luthfie fadhillah on Kamis, 31 Oktober 2013 | 22.53





JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga MA (17), siswi korban pelecehan seks oleh gurunya, merasa kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis mantan Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur, Taufan, dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Keluarga korban menilai putusan hakim terhadap terdakwa tidak sebanding deraan batin korban.


IL selaku ibu korban mengatakan, sejak kejadian yang menimpa putrinya, MA masih trauma ketika keluar rumah sendirian, apalagi bertemu dengan lelaki. Hal itu menyebabkan MA belum mau melanjutkan kuliahnya karena korban takut dosennya melakukan hal yang sama seperti mantan gurunya.


"Seharusnya dia (terpidana) merasakan apa yang aku rasakan sekarang. Anakku stres, dia takut keluar sendiri. Bisa pingsan anak saya dengar hukumannya ini," kata IL, Kamis (31/10/2013).


IL berharap hakim memberikan hukuman maksimal kepada Taufan, yakni 15 tahun penjara. Vonis terhadap Taufan dalam sidang hari ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.


Bambang Sukarno Sakti selaku koordinator kuasa hukum MA mengatakan, timnya akan mendiskusikan rencana pengajuan banding atas putusan hakim tersebut. "Kami sangat menghargai keputusan hakim, tapi kami tetap akan mengajukan banding setelah mendapat persetujuan keluarga, ini bukan masalah putusan tapi kelanjutan moral bangsa," ujar Bambang seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.


Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Taufan terbukti bersalah dalam sidang kasus pelecehan seks terhadap MA. Hakim menyatakan bahwa Taufan terbukti melanggar Pasal 82 KUHP dan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh anak di bawah umur melakukan tindakan asusila.


Taufan didakwa melakukan pelecehan seks dengan memaksa MA melakukan seks oral sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat berbeda. Salah satunya di kediaman terdakwa di Bekasi.


Kasus itu terungkap setelah MA untuk menceritakan hal tersebut kepada seorang guru berinisial Y. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga MA dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013. Hakim memberikan waktu tenggat selama 7 hari sejak hari ini bila terdakwa ataupun korban untuk mengajukan banding.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pelecehan Seks Kecewa

Dengan url

http://thespreadofavianinfluenza.blogspot.com/2013/10/pelaku-dihukum-4-tahun-penjara-keluarga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pelecehan Seks Kecewa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pelecehan Seks Kecewa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger